Tarif Jalan Tol Naik Mulai Tanggal 1 November 2015

Naik Lagi Tarif Tol Mulai 1 November 2015


Berdasarkan informasi dari PT Jasa Marga pada tanggal 30 Oktober 2015, mengacu pada Kepmen (Keputusan Menteri Pekerjaan Umum) No.:507/KPTS/M/2015 perihal Penyesuaian Tarif Tol pada beberapa Ruas Jalan Tol, maka tanggal 1 November 2015 Pukul 00.00 mulai akan berlaku tarif baru pada 15 Ruas Jalan Tol.



Ruas Tol yang Naik Tarifnya

Adapun Ruas Tol yang akan mengalami kenaikan tarif tol sebagai berikut :
  1. Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
  2. Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang (Janger)
  3. Ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
  4. Ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta
  5. Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
  6. Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A-B-C
  7. Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol
  8. Ruas Jalan Tol Palimanan-Plumbon-Kanci (Palikanci)
  9. Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang)
  10. Ruas Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera)
  11. Ruas Jalan Tol Serpong-Pondok Aren
  12. Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak
  13. Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Tahap 1 dan Tahap 2
  14. Ruas Jalan Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami
  15. Ruas Jalan Tol Bali Mandara.
Peraturan yang mendasari kenaikan tarif adalah
  1. Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  2. Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Yang menerangkan bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.


Peningkatan Pelayanan

Dengan dilakukannya kenaikan tarif tol pada jalan tol ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan seperti :
  1. Kondisi jalan tol
  2. Kecepatan tempuh rata-rata
  3. Aksesibilitas
  4. Mobilitas keselamatan
  5. Unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan
  6. Kebersihan lingkungan
  7. Kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
  8. Hal ini diimplementasikan antara lain dengan menambah jumlah gardu tol, perubahan dari transaksi manual menjadi transaksi otomatis, penambahan jumlah ambulans, unit pelayanan jalan tol, penambahan lampu penerangan jalan, rambu-rambu lalu lintas dan waktu respon semakin cepat.
Pada kenaikan tarif tol ini adalah sebuah usaha dalam meningkatkan pelayanan juga disertai peningkatan fasilitas serta layanan tersebut dibutuhkan investasi yang sangat besar disamping kegiatan pemeliharaan untuk menjaga kualitas tetap baik jalan maupun fasilitasnya. Apabila anda ingin lebih lanjut mengetahui atau mempelajari sistem peralatan tol di Indonesia lanjutkan pada posting pada blog peralatan tol ini. Selamat menyimak !!!

0 Response to "Tarif Jalan Tol Naik Mulai Tanggal 1 November 2015"

Post a Comment